Jawaban:
Sumber hukum Islam merupakan hal yang paling mendasar dalam proses
penetapan sebuah hukum. Dalam Islam dikenal sumber hukum utama adalah Al-Quran
dan sunnah, namun di sisi lain dari kalangan mu’tazilah memandang sumber utama
hukum Islam bukanlah Al-Quran dan sunnah melainkan akal yang lebih utama.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi menarik untuk dibahas dalam bidang ushul fiqh
perbandingan. Penulisan ini melakukan metode yuridis normatif, dengan jenis dan
sumber data sekunder, dikumpulkan dengan metode dokumenter dan dianalisis dengan
kualitatif deskriptif, sehingga bisa ditemukan perbedaan dan persamaan antaranya dua
madzhab yang berbeda terkait sumber hukum Islam yang digunakan dalam menetapkan
sebuah produk hukum.